Kategori: political
Akhirnya Kementerian Sosial Cabut Izin ACT
Kementerian Sosial mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang udah diberikan kepada lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT) Tahun 2022 menyusul adanya dugaan pelanggaran peraturan yang dikerjakan oleh pihak ACT.
Pencabutan itu dinyatakan didalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap di Jakarta Selatan yang ditandatangani oleh Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendy.
“Jadi alasan kami mencabut bersama pertimbangan karena adanya Demo Slot Maxwin indikasi pelanggaran pada Peraturan Menteri Sosial hingga nanti menunggu hasil pengecekan berasal dari Inspektorat Jenderal baru bakal ada keputusan sanksi lebih lanjut”, kata Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendy di kantor Kemensos, Selasa 5 Juli 2022 kemarin.
Muhadjir Effendy mengatakan usaha pengumpulan sumbangan sebanyak-banyaknya sepuluh persen berasal dari hasil pengumpulan sumbangan yang bersangkutan.
Presiden Joko Widodo menunjuk Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy sebagai Menteri Sosial Ad Interim.
Muhadjir menggantikan posisi Tri Rismaharini yang tengah menggerakkan ibadah haji sejak hari ini, Rabu (6/7).
“[Sejak] 6 Juli [jadi Mensos Ad Interim]. Ibu Risma tengah menunaikan ibadah haji,” kata Sekretaris Jenderal Kemensos Harry Hikmat.
Harry memastikan Muhadjir menjabat sebagai Mensos Ad Interim hingga Risma rampung menunaikan ibadah haji. Diketahui, puncak penyelenggaraan ibadah Haji th. 1443 Hijriah atau 2022 bakal berlangsung pada Jumat (8/7).
Baca juga: situs poker online terpercaya
Sejak menjadi Mensos Ad Interim, Muhadjir segera mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang dimiliki Aksi Cepat Tanggap (ACT). Dia mengeluarkan Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengindikasikan adanya transaksi yang dikerjakan oleh ACT yang dianggap terkait bersama kesibukan terorisme.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan, hasil pengecekan yang dilakukannya itu udah diserahkan ke sejumlah lembaga aparat penegak hukum seperti Detasemen Khusus (Densus) 88 dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
“Transaksi mengindikasikan demikianlah (untuk kesibukan terorisme). Namun harus pendalaman oleh penegak hukum terkait,” kata Ivan selagi dihubungi pada Selasa tempo hari (5/7).
Secara terpisah, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri mengatakan tetap menyelidiki terkait hasil penelusuran PPATK terkait bersama lembaga kemanusiaan Aksi Cepat Tanggap (ACT).
Direktur Potensi Sumber Daya Sosial Kementerian Sosial Rasman mengatakan bahwa pencabutan izin PUB dikerjakan lantaran ACT dinyatakan terbukti melanggar diktum-diktum perizinan.
Salah satunya, terkait bersama dana operasional yang melebihi ketentuan.
“Jadi bukan dicabut izin organisasinya, tapi (izin) pengumpulan duit dan barang,” kata Rasman.
Muhadjir menyebut, cara pencabutan izin ini diambil alih sebagai bukti pemerintah responsif pada hal-hal yang udah meresahkan masyarakat dan seterusnya bakal lakukan penyisiran pada izin-izin yang udah diberikan kepada yayasan lain dan untuk beri tambahan efek jera agar tidak terulang kembali.
“Kami mewakili ACT menghendaki maaf sebesar-besarnya kepada masyarakat, barangkali beberapa masyarakat kurang nyaman pada pemberitaan yang berlangsung selagi ini,” kata Ibnu didalam konferensi pers di kantor ACT, Menara 165, Jakarta Selatan pada Senin, 4 Juli 2022. “Kami sampaikan, beberapa pemberitaan selanjutnya benar, tapi tidak sepenuhnya benar”.
Komentar Terbaru